Sisi Gelap di Dunia yang Hinar Binar
DISCLAIMER: Semua isi dari blog ini adalah hasil pemikiran penulis dengan informasi dari berbagai sumber yang ada. Adapun jika materi dalam blog ini yang mungkin mengandung unsur duplikasi baik berupa teks maupun gambar, sungguh penulis tidak ada niat untuk melanggar hak cipta.Jika anda pemilik sah dari gambar atau informasi dalam blog ini dan anda berkeinginan untuk tidak ditampilan maka silahkan hubungi penulis. Dan penulis akan melakukan yang diperlukan.
DISCLAIMER: Penulis tidak memberikan jaminan atau representasi, tersurat maupun tersirat terhadap ketepatan waktu atau kegunaan dari pendapat, saran, layanan atau informasi lain yang dikandung dalam blog ini. Penulis tidak bertanggung terhadap resiko atas penggunaan blog ini. Pengguna harus menyadari bahwa materi, bahan atau konten dalam blog ini mungkin tidak mengandung informasi yang terbaru.
Dalam tulisan kali ini, saya akan menganalisis kasus Perlindungan Konsumen antara Pisang (Penggugat) dan Molen (Tergugat) mengenai "Setruman Gardu" yang putus-nyambung ke rumah Pisang.
Perlindungan Konsumen menurut ketentuan yang ada dalam Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf a menyatakan: "Hak konsumen hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa", selanjutnya pada huruf c menyatakan "Hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminanan barang/atau jasa."
Terlebih dahulu, saya akan menjelaskan awal mula perkara antara Pisang dan Molen yang memanas di meja hijau.
KASUS PERLINDUNGAN UNTUK "PISANG"
Mewakili keluhan antar sesama rekan Pisang akhirnya Pisang mendalilkan Molen bahwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemadaman "Setruman Gardu" bergilir diwilayah Wajan sejak September 2000 hingga Mei 2002 yang mengakibatkan para Pisang yang terdiri dari 340.820 konsumen dan menuntut ganti rugi secara tanggung renteng (bersama-sama atau perorangan untuk membayar seluruh hutang) sebesar Rp. 386.489.880.
Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya para Pisang sebagai konsumen telah melakukan kewajibannya dengan membayar rekening "Setruman Gardu" kepada Molen. Sampai gugatan ini dilayangkan tercatat terjadi 3 sampai 4 kali pemadaman dalam seminggu yang menimbulkan kerugian bagi para Pisang, seperti:
- Tidak bisa menonton siaran televisi atau mendengar radio.
- Tidak mendapatkan air.
- Anak-anak para Pisang jadi malas belajar dan aktifitas keluarga para Pisang terganggu.
- Usaha-usaha para Pisang terganggu seperti kios phone.
- Rawan terjadi pencurian.
- Untuk menerangi malamnya, para Pisang menggunakan lilin atau lampu teplok yang mengakibatkan kerugian harta benda.
Banyaknya keluhan dan kerugian yang dialami para Pisang selama sekita 21 bulan, patut saja jika mereka menggugat Molen dengan UU Perlindungan Konsumen. Dengan harapan segala tuntutan di kabulkan Hakim yang berwenang serta Molen dapat mengembalikan ketersediaan "Setruman Gardu" yang ada diwilayah Pisang seperti sediakala.
ANALISIS
1. Perlindungan Konsumen
1.1 Pengertian
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindumgan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Menurut pembagian 2 jenis konsumen diatas, Pisang dan rekannya adalah konsumen akhir dan konsumen antara. karena "Setruman Gardu" termasuk kebutuhan penting bagi umat Pisang di seluruh dunia. Dalam kasus Pisang-Molen sendiri, Pisang CS adalah konsumen yang menggunakan "Setruman Gardu" tidak hanya untuk usaha produksi dan perdagangan tetapi juga ada untuk konsumsi dalam rumah tangga saja.
Molen, sebagai pemasok ketersediaan "Setruman Gardu" adalah pelaku usaha yang menjadi The one and only dalam usahanya dan berbentuk badan hukum. Karena keterbatasan yang Molen miliki, banyak para Pisang yang merasa pembayaran yang mereka lakukan selama ini tidak sesuai dengan manfaat yang seharusnya mereka terima.
2. Alasan Pokok Perlindungan Konsumen
- Melindungi konsumen berarti melindungi seluruh bangsa sebagaimana diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
- Melindungi konsumen diperlukan untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku usaha pembangunan untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
- Melindungi konsumen diperlukan untuk menghindarkan konsumen dari dampak negatif penggunaan teknologi.
- Melindungi konsumen dimaksud untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Menurut analisa saya, kasus Pisang ini sesuai dengan poin-poin diatas. Namun, poin yang paling tertuju kepada Pisang adalah poin ke 1, karena Molen merupakan salah satu penyokong untuk pembangunan nasional khususnya dalam kehidupan masyarakat. Jika Molen sering melakukan pemadaman, bukan hanya para Pisang diwilayah wajan saja yang merugi tetapi PIsang-pisang lainnya akan kesusahan apalagi diwilayah perkotaan. Dan kerugian yanag ditimbulkan akan mempengaruhi APBD maupun APBN dan dengan ini segala aktivitas akan terganggu dan tujuan otonomi daerah juga terhambat.
3. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsume
3. 1 Azas Perlindungan Konsumen
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999:
- Azas Manfaat; untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
- Azas Keadilan; untuk memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Azas Keseimbangan; untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam materiil maupun spiritual.
- Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; untuk memberika konsumen jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa.
- Azas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara bagi Molen ada 2 azas yang sesuai. Pertama azas Keadilan, disini Molen adalah pemasok satu-satunya "Setruman Gardu" kekeliruan dan kebijakan yang diambilnya pasti akan berpengaruh di masyarakat, pasokan produknya memang tidak seluruhnya stabil di setiap wilayah. Dan Molen membela dirinya untuk didengar di segala alasan supaya tidak tersudutkan oleh konsumennya. Kedua azas Kepastian Hukum, selama ini pengumuman untuk pemadaman bergilir sudah jelas disampaikan Molen karen berkurangnya stock "Setruman Gardu" diwilayah tersebut. Untuk menghindari semakin terkurasnya "Setruman Gardu" maka Molen mengadakan pemadaman bergilir yang berujuan mecegah terjadinya pemadaman total dikemudian hari.
3. 2 Tujuan Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Meningkatkan pemberdayaan kepada konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatlan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
4. Hak dan Kewajiban Konsumen
4.1 Hak Konsumen
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999:
- Hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak untuk memilih barang atau jasa.
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
4.2 Kewajiban Konsumen
Menurut Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang atau jasa.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakat.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
5. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
5.1 Hak Pelaku Usaha
Menurut Pasal 6 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999:
- Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
5.2 Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memperlakukan konsumen dengan baik dan tidak diskriminatif.
- Menjamin kualitas baik dari barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi atas kerugian barang atau jasa yang diperdagangkan.
6. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
- Larangan memproduksi/memperdagangkan barang atau jasa jika tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal, tidak memasang label yang memuat nama barang yang cacat atau rusak, dan sebagainya.
- Larangan menawarkan/mempromosikan/mengiklankan jika menyatakan keterangan palsu mengenai barang atau jasa, memberikan hadiah yang tidak sesuai perjanjian, menepati pesanan yang tidak sesuai perjanjian dan sebagainya.
Ketentuan diatas memang sepantasnya menjadi batasan dalam peredaran produk pelaku usaha. Karena hal-hal seperti itu membuat konsumen menjadi rugi dan kurang bijak dalam memilih produk, terlebih lagi banyak para konsumen menengah kebawah membeli produk cacat dengan harga miring tanpa mengindahkan bahaya pemakaian produk tersebut. Untuk kasus ini, menurut saya Molen sudah pasti menjalankan produksi dan memperdagangkan "Setruman Gardu" sesuai dengan ketentuan dan Molen juga memberikan hal yang jelas mengenai produknya. Meskipun Molen satu-satunya penyedia "Setruman Gardu" namun bukan berarti Molen dengan mudah mengelabui konsumen apalagi melakukan iktikad tidak baik kepada mereka. Dan untuk menyelesaikan kasus ini, saya rasa tidak mungkin ada pelarangan untuk Molen tetapi hanya pembaharuan kinerja di wilayah wajan supaya masalah seperti ini tidak terjadi antara Pisang dan Molen di wilayah lainnya.
7. Tanggung Jawab Pelaku
Menurut Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999:- Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Untuk kasus Pisang dan Molen, Penggugat memohon kepada Hakim untuk mengabulkan tuntutannya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan para Pisang diwilayah wajan. Karena kerugian berupa materiil maupun imateriil telah dirasakan para Pisang ini, ganti rugi berupa uang tunai bukan untuk mengganti kekurangan pendapatan mereka akibat pemadaman tetapi untuk mengganti kerugian membeli lilin atau lampu teplok sebagai pengganti cahaya dari "Setruman Gardu". Disini, Hakim menolak segala tuntutan Pisang dan menurut saya karena pemadaman bergilir adalah hal yang wajar dilakukan Molen jika terjadi kerusakan atau berkurangnya kapasitas ketersediaan "Setruman Gardu". Dan juga Molen adalah badan usaha berbentuk hukum yang bilamana pengeluaran untuk membayar semua ganti rugi yang menjadi tuntutan Pisang-pisang pasti akan menjadi tanggungan pemerintah. Dan saya rasa, mungkin karena wilayah wajan yang berada tidak dekat dengan distrik perkotaan juga menjadi alasan tersendiri kenapa ketersediaan "Setruman Gardu" kurang memadai, dan mungkin juga akses untuk menghantarkan bahan utama "Setruman Gardu" serta mesin-mesin yang dibutuhkan sulit dijangkau.
Referensi:
- Muhammad, Iqbal (ed.) (n.d) Hukum Perlindungan Konsumen dan Kasus-Kasusnya [online]. Available from: http://www.academia.edu/9407863/Hukum_Perlindungan_Konsumen_dan_Kasus-Kasusnya [Accessed: 29 April 2017]
- Muhsin, Muhammad (2015) Pelaksanaan Perlindungan Konsumen [online]. Available from: https://prezi.com/m/blnqr2mbpakt/pelaksanaan-perlindungan-konsumen-pelayanan-publik-studi-ka/ [Accessed: 29 April 2017]
- HukumOnline.com (n.d) Undang-Undang Perlindungan Konsumen [online]. Available from: http://m.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt4c43f63962e55/parent/447 [Accessed: 9 Mei 2017]
Komentar
Posting Komentar