SUDAH TAHU KOSPIN MMS?
TERNYATA
INI LHO KOSPIN MMS
KOSPIN MMS adalah koperasi yang
bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam membuka peluang bagi warga sekitar koperasi
untuk bergabung menjadi anggota dan bersama-sama menumbuhkembangkan
perekonomian anggota dengan turut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan
koperasi. Ide yang mendasari berdirinya koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra
solusi ini adalah maraknya bisnis “Bank Keliling” yang bertebaran dimana-mana, berkedok
membantu para pengusaha kecil dan para pedagang pasar dengan memberikan pinjaman
modal dengan kata-kata menggiurkan namun pada akhirnya memberikan bunga yang
‘menjerat’ para pengusaha dan pedagang kecil/pasar sehingga mereka kesulitan
dalam pembayaran kembali pinjaman mereka karena terkena sistem bunga berbunga
BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut UUD Koperasi No 25 Tahun
1992,” Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra Solusi
atau KOSPIN MMS didirikan oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang sukarela
membantu untuk menumbuhkan perekonomian nasional. Jadi, KOSPIN MMS berdiri
berdasarkan UUD Koperasi yang telah ada.
Konsep Koperasi
Konsep Koperasi dibagi menjadi
tiga macam, yaitu:
1.
Konsep Koperasi Barat adalah organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela dengan maksud mengurusi kepentingan
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2.
Sosialis
adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Tujuannya untuk
merasionalkan faktor produksi dan kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.\
3.
Negara Berkembang adalah koperasi yang
memiliki ciri-ciri dominasi dari pemerintah dan tujuannya dari konsep ini yaitu
lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
KOSPIN MMS sesuai dengan Konsep Koperasi
Negara Berkembang, yakni bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya dan turut meningkatkan perekonomian nasional. Dan dalam hal
pembentukan, pembinaan serta pengembangannya terdapat campur tangan pemerintah.
Pemerintah memberikan izin dan peraturan yang menjadi KOSPIN MMS supaya legal
dalam mengatur dan menjalankan koperasinya guna mencapai tujuan.
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman membagi
aliran koperasi menjadi tiga:
1.
Aliran
Yardstick adalah aliran yang ada pada negara kapitalis dan tidak ada peran dari
pemerintahnya.
2.
Aliran
Sosialis adalah kopeasi hanya menjadi alat efektif untuk mensejahterahkan dan
menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur
dan Rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth) adalah menjadikan koperasi sebagai alat yang
efektif dan efisien dalam meingkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
KOSPIN MMS memiliki Aliran Persemakmuran,
hal ini ditunjukan dari tujuannya menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri,
Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi anggotanya. Terdapat
campur tangan pemerintah seperti memberikan perizinan yang resmi terhadap KOSPIN
MMS sehingga anggota dan calon anggotanya merasa aman untuk bergabung dalam
koperasi tersebut.
Sejarah Perkembangan Koperasi
KOSPIN MMS merupakan koperasi
yang dimiliki oleh anggota, didirikan pada tanggal 11 Desember 2013 oleh
sekelompok pengusaha muda mandiri yang melihat peluang serta potensi dari usaha
Koperasi Simpan Pinjam.
Para pendiri KOSPIN MMS
berkomitmen untuk berpijak pada nilai-nilai profesionalisme yang didukung
oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi
informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola Koperasi
yang baik. Landasan ini memungkinkan KOSPIN MMS melangkah maju dan
menempatkannya sebagai Koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan hasil
terbaik untuk kesejahteraan anggotanya.
KOSPIN
MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan
aktif mewujudkan cita - cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjadi
soko guru dan pilar perekonomian Nasional.
LEGALITAS KOSPIN MMS
Akta
Pendirian : Nomor 70, oleh Notaris Kota Bekasi H. Ade
Ardiansyah.SH.Mkn
Badan
Hukum : No.35/BH/DIPERINDAGKOP/XII/2013
NPWP : 66.054.847.0-407.000
Izin Usaha : 510/PK/1001/BPPT.4
TDP : 102626400273
Alamat Kantor : Rukan
Sinpasa Commercial Blok B No. 20 Summarecon Bekasi
Kelurahan Margamulya Kecamatan
Bekasi Utara - Kota Bekasi.
Telepon : 021 –
29572260 |021 – 4000 7788
Fax : 021
– 29572770
Website : www.kospinmms.com
Dalam perkembangannya KOSPIN MMS
sejauh ini telah memiliki beberapa program yang dapat dinikmati oleh para
anggotanya untuk dapat menumbuhkan perekonomian mereka. Program unggulan ini
adalah:
1.
Simpanan
Deposito Berjangka: Simpanan anggota di KOSPIN MMS yang jangka waktu penarikan
simpanan sesuai dengan kesepakatan (bervariatif 3, 6, 12 bulan) dan dapat
diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over).
Bebas biaya pinalti, bebas pajak simpanan dan bungan tinggi s/d 10% pertahun.
2.
Tabungan
Mandiri: Simpanan anggota di KOSPIN MMS yang penarikannya dapat dilakukan
setiap hari dengan menggunakan buku tabungan. Gratis biaya administrasi
bulanan, bunga tinggi 5% pertahun dan setoran awal Rp. 50.000.
3.
Pinjaman
Modal Usaha dan Pinjaman Multiguna: Untuk menyokong kelancaran usaha dan untuk
memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif. Sistem pembayaran bisa hanya
membayar bunga, terima jaminan kendaraan produksi lama dan bisa pelunasan
sebagian pinjaman.
Syarat dan ketentuan diatas
berlaku sesuai kebijakan koperasi. Dan diharapkan mampu memberi keuntungan dan
keringanan bagi masyarakan yang melakukan simpanan maupun pinjaman.
BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian koperasi menurut Moh.
Hatta
Adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Hal ini
berdasar pada tujuan menyejahterahkan dan memajukan masyarakat dan membangun
perekonomian nasional. Serta, prinsip koperasi yang menjadi ketentuan-ketentuan
berlaku dalam koperasi tersebut.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU NO. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kospin MMS adalah koperasi yang
bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam membuka peluang bagi warga sekitar
koperasi untuk bergabung menjadi anggota dan bersama-sama menumbuh kembangkan
perekonomian anggota dengan turut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan
koperasi. Seperti yang tercantum dalam
visi dan misi KOSPIN MMS.
Ø
VISI
Menjadi Koperasi Simpan Pinjam
yang Mandiri,Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi
aggotanya.
Ø
MISI
• Memberikan Pelayanan terbaik
dan bermanfaat kepada anggotanya.
• Mewujudkan
SDM yang Amanah, Profesional dan berintegritas tinggi.
• Menjadi
Mitra bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk
anggotanya.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Hans H.
Munker adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
Prinsip Koperasi Indonesia
menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
pengoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebgai cerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umum
·
Swadaya,
swakarya dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri
Prinsip-prinsip
diataslah yang sesuai dengan KOSPIN MMS, memiliki keanggotaan yang sukarela dan
terbuka membuat siapa saja bisa bergabung didalamnya serta dalam koperasi ini
sangatlah menjunjung demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan. Karena
program yang telah disepakati merupakan hasil terbaik dari musyawarah untuk
menumbuhkan perekonomian dan membantu masyarakat.
BAB III
Organisasi
dan Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi
dari koperasi, yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan pengawas. Dan rapat
anggota bertujuan yaitu antara lain:
1.
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang
kekuasaaan tertinggi
3.
Penetapan
anggaran dasar
4.
Kebijakan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan
pertanggung jawaban
8.
Pembagian
SHU
9.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain:
1.
Mengelola
koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan
rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota
4.
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.
Maintance
daftar anggota dan pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu:
1.
Mewakili
koperasi didalam & luar pengadilam
2.
Meningkatkan
peran koperasi
3.
Pengawas
a)
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)
UU
25 Th 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dang
pengelolaan koperasi
c)
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
1.
Karyawan
/ pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.
Hubungan
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.
Diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus
Manajemen KOSPIN MMS
SUSUNAN PENGURUS
Ketua
: Erwin
Sekretaris
: Muhammad Panji Sutrisno
Bendahara
: Farah Dewi Roeswandi
SUSUNAN PENGAWAS KOSPIN MMS
Ketua
: Nico Yandhi Putra
Anggota
I
: Mea Marlina
Zulaika
Anggota
II
: Narny
Syamsudin, SE
TATA
KELOLA KOSPIN MMS
MANDIRI (Independence)
Dikelola secara profesional
dengan landasan Undang - Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG
PERKOPERASIAN dan AD/ART KOSPIN MMS.
TRANSPARAN
(Transparency)
Keterbukaan pada saat pengambilan
keputusan dan keterbukaan untuk mengemukakan informasi kinerja organisasi,
laporan keuangan dan laporan pertumbuhan KOSPIN MMS.
AKUNTABILITAS
(Accountability)
Tata laksana pertanggungjawaban
seluruh perangkat organisasi dan manajemen sesuai dengan tugas, fungsi dan
wewenang, telah diatur dalam AD/ART KOSPIN MMS.
KEADILAN
(Fairness)
Kesetaraan memenuhi hak-hak
anggotanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART
KOSPIN MMS.
PEDULI
(Responsibility)
Berperan untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi anggotanya, tidak terbatas hanya memperhitungkan keuntungan
tetapi juga memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan.
CIRI
KHAS KARYAWAN KOSPIN MMS
RAMAH
DAN TULUS
Kekeluargaan dan saling
menghormati dalam menjalin hubungan, baik dengan anggota maupun masyarakat.
PELAYANAN
SEMPURNA
Selalu memberikan pelayanan
terbaik dan menjadikan anggota sebagai mitra utama.
CEPAT
DAN TEPAT
Setiap pekerjaan dilakukan dengan
cepat dan teliti untuk meminimalisir kesalahan baik dalam proses pekerjaan
maupun hasil kerja.
BERTANGGUNG
JAWAB
Setiap tugas dijalankan dengan
kerjasama tim yang kompak serta penuh rasa tanggung jawab.
DISIPLIN
Bekerja dengan disiplin dan
bersemangat.
MENJUNJUNG
TINGGI ETIKA
Berperilaku terpuji dan tidak
melanggar norma serta ketentuan yang berlaku.
Referensi: Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari
Bapak Muhammad Firdaus selaku Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, Universitas
Gunadarma
http://www.kospinmms.com/
Komentar
Posting Komentar