SUDAH TAHU KOSPIN MMS?

 TERNYATA INI LHO KOSPIN MMS
KOSPIN MMS adalah koperasi yang bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam membuka peluang bagi warga sekitar koperasi untuk bergabung menjadi anggota dan bersama-sama menumbuhkembangkan perekonomian anggota dengan turut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan koperasi. Ide yang mendasari berdirinya koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra solusi ini adalah maraknya bisnis “Bank Keliling” yang bertebaran dimana-mana, berkedok membantu para pengusaha kecil dan para pedagang pasar dengan memberikan pinjaman modal dengan kata-kata menggiurkan namun pada akhirnya memberikan bunga yang ‘menjerat’ para pengusaha dan pedagang kecil/pasar sehingga mereka kesulitan dalam pembayaran kembali pinjaman mereka karena terkena sistem bunga berbunga
       BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut UUD Koperasi No 25 Tahun 1992,” Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
 Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra Solusi atau KOSPIN MMS didirikan oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang sukarela membantu untuk menumbuhkan perekonomian nasional. Jadi, KOSPIN MMS berdiri berdasarkan UUD Koperasi yang telah ada.
Konsep Koperasi
Konsep Koperasi dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.            Konsep Koperasi Barat adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.           Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dan kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.\
3.          Negara Berkembang adalah koperasi yang memiliki ciri-ciri dominasi dari pemerintah dan tujuannya dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
 KOSPIN MMS sesuai dengan Konsep Koperasi Negara Berkembang, yakni bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya dan turut meningkatkan perekonomian nasional. Dan dalam hal pembentukan, pembinaan serta pengembangannya terdapat campur tangan pemerintah. Pemerintah memberikan izin dan peraturan yang menjadi KOSPIN MMS supaya legal dalam mengatur dan menjalankan koperasinya guna mencapai tujuan.
       Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman membagi aliran koperasi menjadi tiga:
1.        Aliran Yardstick adalah aliran yang ada pada negara kapitalis dan tidak ada peran dari pemerintahnya.
2.        Aliran Sosialis adalah kopeasi hanya menjadi alat efektif untuk mensejahterahkan dan menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3.        Aliran Persemakmuran (Commonwealth) adalah menjadikan koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meingkatkan kualitas ekonomi masyarakat.  Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
KOSPIN MMS memiliki Aliran Persemakmuran, hal ini ditunjukan dari tujuannya menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri, Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi anggotanya. Terdapat campur tangan pemerintah seperti memberikan perizinan yang resmi terhadap KOSPIN MMS sehingga anggota dan calon anggotanya merasa aman untuk bergabung dalam koperasi tersebut.
Sejarah Perkembangan Koperasi
KOSPIN MMS merupakan koperasi yang dimiliki oleh anggota, didirikan pada tanggal 11 Desember 2013 oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang melihat peluang serta potensi dari usaha Koperasi Simpan Pinjam.   
Para pendiri KOSPIN MMS berkomitmen untuk berpijak pada nilai-nilai profesionalisme yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola Koperasi yang baik. Landasan ini memungkinkan KOSPIN MMS melangkah maju dan menempatkannya sebagai Koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan hasil terbaik untuk kesejahteraan anggotanya.
KOSPIN MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif mewujudkan cita - cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjadi soko guru dan pilar perekonomian Nasional.
LEGALITAS KOSPIN MMS
Akta Pendirian :           Nomor 70, oleh Notaris Kota Bekasi H. Ade Ardiansyah.SH.Mkn
Badan Hukum :           No.35/BH/DIPERINDAGKOP/XII/2013
NPWP              :           66.054.847.0-407.000
Izin Usaha       :           510/PK/1001/BPPT.4
TDP                 :           102626400273
Alamat Kantor :           Rukan Sinpasa Commercial Blok B No. 20 Summarecon Bekasi
Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara - Kota Bekasi.
Telepon           :           021 – 29572260 |021 – 4000 7788
Fax                  :           021 – 29572770
Email               :           koperasimms@gmail.com
Website           :           www.kospinmms.com

Dalam perkembangannya KOSPIN MMS sejauh ini telah memiliki beberapa program yang dapat dinikmati oleh para anggotanya untuk dapat menumbuhkan perekonomian mereka. Program unggulan ini adalah:
1.         Simpanan Deposito Berjangka: Simpanan anggota di KOSPIN MMS yang jangka waktu penarikan simpanan sesuai dengan kesepakatan (bervariatif 3, 6, 12 bulan) dan dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Bebas biaya pinalti, bebas pajak simpanan dan bungan tinggi s/d 10% pertahun.
2.         Tabungan Mandiri: Simpanan anggota di KOSPIN MMS yang penarikannya dapat dilakukan setiap hari dengan menggunakan buku tabungan. Gratis biaya administrasi bulanan, bunga tinggi 5% pertahun dan setoran awal Rp. 50.000.
3.         Pinjaman Modal Usaha dan Pinjaman Multiguna: Untuk menyokong kelancaran usaha dan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif. Sistem pembayaran bisa hanya membayar bunga, terima jaminan kendaraan produksi lama dan bisa pelunasan sebagian pinjaman.
Syarat dan ketentuan diatas berlaku sesuai kebijakan koperasi. Dan diharapkan mampu memberi keuntungan dan keringanan bagi masyarakan yang melakukan simpanan maupun pinjaman.


              BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian koperasi menurut Moh. Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Hal ini berdasar pada tujuan menyejahterahkan dan memajukan masyarakat dan membangun perekonomian nasional. Serta, prinsip koperasi yang menjadi ketentuan-ketentuan berlaku dalam koperasi tersebut.
       Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU NO. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kospin MMS adalah koperasi yang bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam membuka peluang bagi warga sekitar koperasi untuk bergabung menjadi anggota dan bersama-sama menumbuh kembangkan perekonomian anggota dengan turut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan koperasi.  Seperti yang tercantum dalam visi dan misi KOSPIN MMS.
Ø     VISI
Menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri,Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi aggotanya.
Ø     MISI
• Memberikan Pelayanan terbaik dan bermanfaat kepada anggotanya.
• Mewujudkan SDM yang Amanah, Profesional dan berintegritas tinggi.
• Menjadi Mitra bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk anggotanya.

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Hans H. Munker adalah sebagai berikut:
·           Keanggotaan bersifat sukarela
·           Keanggotaan terbuka
·           Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·           Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·           Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·           Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·           Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·           Perkumpulan dengan sukarela
·           Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
·           Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·           Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
·           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·           Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·           Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·           Kemandirian
·           Pendidikan pengoperasian
·           Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
·           Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
·           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebgai cerminan demokrasi dalam koperasi
·           Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·           Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umum
·           Swadaya, swakarya dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri
Prinsip-prinsip diataslah yang sesuai dengan KOSPIN MMS, memiliki keanggotaan yang sukarela dan terbuka membuat siapa saja bisa bergabung didalamnya serta dalam koperasi ini sangatlah menjunjung demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan. Karena program yang telah disepakati merupakan hasil terbaik dari musyawarah untuk menumbuhkan perekonomian dan membantu masyarakat.


       BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi, yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan pengawas. Dan rapat anggota bertujuan yaitu antara lain:
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang kekuasaaan tertinggi
3.      Penetapan anggaran dasar
4.      Kebijakan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain:
1.    Mengelola koperasi dan usahanya
2.    Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.    Menyelenggarakan rapat anggota
4.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.    Maintance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu:
1.    Mewakili koperasi didalam & luar pengadilam
2.    Meningkatkan peran koperasi
3.    Pengawas
a)    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)   UU 25 Th 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dang pengelolaan koperasi
c)    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.    Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.    Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.    Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.    Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

Manajemen KOSPIN MMS
SUSUNAN PENGURUS
Ketua                          : Erwin
Sekretaris                    : Muhammad Panji Sutrisno
Bendahara                   : Farah Dewi Roeswandi
SUSUNAN PENGAWAS KOSPIN MMS
Ketua                          : Nico Yandhi Putra
Anggota I                   : Mea Marlina Zulaika
Anggota II                  : Narny Syamsudin, SE

TATA KELOLA KOSPIN MMS
 MANDIRI (Independence)
Dikelola secara profesional dengan landasan Undang - Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN dan AD/ART KOSPIN MMS.
TRANSPARAN (Transparency)
Keterbukaan pada saat pengambilan keputusan dan keterbukaan untuk mengemukakan informasi kinerja organisasi, laporan keuangan dan laporan pertumbuhan KOSPIN MMS.
AKUNTABILITAS (Accountability)
Tata laksana pertanggungjawaban seluruh perangkat organisasi dan manajemen sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang, telah diatur dalam AD/ART KOSPIN MMS.
KEADILAN (Fairness)
Kesetaraan memenuhi hak-hak anggotanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART KOSPIN MMS.
PEDULI (Responsibility)
Berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi anggotanya, tidak terbatas hanya memperhitungkan keuntungan tetapi juga memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan.

CIRI KHAS KARYAWAN KOSPIN MMS
RAMAH DAN TULUS
Kekeluargaan dan saling menghormati dalam menjalin hubungan, baik dengan anggota maupun masyarakat.
PELAYANAN SEMPURNA
Selalu memberikan pelayanan terbaik dan menjadikan anggota sebagai mitra utama.
CEPAT DAN TEPAT
Setiap pekerjaan dilakukan dengan cepat dan teliti untuk meminimalisir kesalahan baik dalam proses pekerjaan maupun hasil kerja.
BERTANGGUNG JAWAB
Setiap tugas dijalankan dengan kerjasama tim yang kompak serta penuh rasa tanggung jawab.
DISIPLIN
Bekerja dengan disiplin dan bersemangat.
MENJUNJUNG TINGGI ETIKA
Berperilaku terpuji dan tidak melanggar norma serta ketentuan yang berlaku.



Referensi:   Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus selaku Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, Universitas Gunadarma
                        http://www.kospinmms.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mari jadi bagian pendiri pilar perekonomian nasional bersama KOSPIN MMS

Siapa pun boleh gabung. Siapa saja bisa dapat untung