Siapa pun boleh gabung. Siapa saja bisa dapat untung

 




                                                                       




                                                         







   Menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri, sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi anggotanya adalah visi dari Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra Solusi. KOSPIN MMS yang didirikan pada 11 Desember 2013 dan berlokasi di Rukan Sinpasa Commercial blok B, no 20 Summarecon Bekasi, Kelurahan Malgamulya Kecamatan Bekasi Utara - Kota Bekasi berharap dapat memberikan pelayanan terbaik dan bermanfaat kepada anggotanya dan mewujudkan SDM yang amanah, profesional dan berintegritas tinggi serta menjadi mitra bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan bagi anggotanya.
  Pendapatan usaha KOSPIN MMS yang didapat dari penyaluran pinjaman berupa biaya pinjaman, jasa pinjaman (bunga) dan lainnya (jika ada) akan dipergunakan untuk membiayai kewajiban bunga deposito & tabungan, kewajiban lainnya, biaya operasional usaha, dan cadangan resiko usaha.























BAB V

SISA HASIL USAHA


5.1 Pengertian SHU
      Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan koperasi dan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
   Dalam KOSPIN MMS SHU menjadi salah satu keuntungan bagi anggota koperasi tersebut. Karna SHU pada dasarnya dibagikan dari kegiatan usaha koperasi tersebut.

5.2 Informasi Dasar
      Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (Persentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota .
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
   Menurut saya, KOSPIN MMS melakukan perhitungan SHU menggunakan beberapa informasi diatas. Karena informasi tersebut adalah kegiatan-kegiatan yang umumnya dilakukan oleh koperasi dari sisi finansial. 

5.3 Istilah-istilah Informasi Dasar
  1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
  2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
  4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku bersangkutan.
  5. Bagian (persentase) SHU  untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  6. Bagian (persetase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5.4 Rumus Pembagian SHU
      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarjan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: 
- Cadangan koperasi 40%nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
- Jasa anggota 40%,
- Dana pengurus 5%
- Dana karyawan 5%
- Dana pendidikan 5%
- Dana sosial 5% 
- Dana pembangunan 5%
      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagu SHU-

5.5 Pembagian SHU per anggota

     5.5.1 SHU per anggota 

         SHUA = JUA + JMA    
         
          Keterangan:  SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
                                JUA   : Jasa Usaha Anggota
                                JMA   : Jasa Modal Anggota
      5.5.2 SHU per anggota dengan model matematika

           SHUPA = VA/VUK. JUA + SA/TMS . JMA  
     
           Keterangan:  SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
                                    JUA  : Jasa Usaha Anggota
                                    JMA  : Jasa Modal Anggota
                                       VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
                                    VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
                                       SA : Jumlah simpanan anggota 
                                    TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)  

5.6 Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.
   Sesuai dengan tata kelola yang dilakukan KOSPIN MMS mengenai Akuntabilitas, KOSPIN MMS dalam tata pertanggungjawaban, manajemen dan pembagian SHU telah diatur sesuai AD/ART koperasinya. Namun, karena keterbatasan informasi yang saya dapatkan mengenai perhitungan atau jumlah besaran SHU yang dibagikan kepada anggotanya maka saya akan memberikan contoh perhitungan pembagian SHU dari Anggota.
Pada tahun 2015 Koperasi "ARI ATA" memperoleh laba bersih Rp. 21.000.000. Jumlah tersebut diperoleh dari Anggota Rp. 13.000.000 dan Bukan Anggota Rp. 8.000.000.
Berdasarkan data diatas anggaran koperasi tentang pembagian SHU ditetapkan sebagai berikut:
  • Cadangan koperasi   40% x Rp. 13.000.000 = Rp. 5.200.000
  • Jasa anggota            25% x Rp. 13.000.000 = Rp. 3.250.000
  • Dana pengurus         10% x Rp. 13.000.000 = Rp. 1.300.000
  • Dana karyawan           8% x Rp. 13.000.000 = Rp. 1.040.000
  • Dana sosial                 7% x Rp. 13.000.000 = Rp.    910.000
  • Dana pembangunan   10% x Rp. 13.000.000 = Rp. 1.300.000
Maka Sisa Hasil Usaha yang telah dihitung akan dialokasikan ke anggaran-anggaran yang ditentukan sesuai dengan jumlahnya.
   

BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI


6.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
    6.1.1 Pengertian Koperasi
    Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul "The Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa : "Cooperation is an economic system with social content". Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Pengertian tersebut lebih menekankan pada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam "one man one vote" dan "no voting by proxy".
  • Kesukarelaan dalam anggota.
  • Menolong diri sendiri (self help).
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
  • Demokrasi yang terlibat dan diwujudkan dalam cara pengelolaam dam pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagiaan sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
   Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
         Koperasi Simpan Pinjam Mitra Solusi atau KOSPIN MMS didirikan oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang sukarela membantu menumbuhkan perekonomian nasional. Jadi, KOSPIN MMS berdiri berdasarkan UUD Koperasi No. 25 Tahun 1992. Namun, pengertian koperasi menurut Paul dan Stoner juga tepat untuk mencerminkan KOSPIN MMS yang berelasi pada masyarakat secara kekeluargaan untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. 

   6.1.2 Pengertian Manajemen Koperasi 
      Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen kopetasi melibatkan 4 unsur yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggaran
      Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
6.2 Rapat Anggota
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah temoat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi menpunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

 

     Rapat Anggota Tahunan KOSPIN MMS Tahun Buku 2015 yang diselenggarakan pada hari Senin, 30 Mei 2016. Rapat Anggota Tahunan dihadiri oleh Dinas Koperasi Kota Bekasi yang diwakilkan oleh Bpk. Drs. Nelson Naibaho, M.M dan Bpk. Rinto Putra serta dihadiri sebanyak 43 orang Anggota KOSPIN MMS.       
   6.2.1 Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  1. Anggaran dasar.
  2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
  3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
  4. Renaca kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  5. Pembagian SHU.
  6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
6.3 Pengurus
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
     Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya "The Board of Directions of Cooperatives" fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi.
  • Pemberi nasehat.
  • Pengawasa atau orang yang dapat dipercaya.
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol.
   Menurut saya, KOSPIN MMS sudah memiliki sistem kepengurusan yang baik bagi koperasinya. Dan orang-orang ini yang menjadi otak di gerakan koperasi seperti menentukan produk simpan pinjam atau produk lainnya. Berikut adalah para pengurus dan pengawas KOSPIN MMS: 
Susunan Pengurus KOSPIN MMS
Ketua              : Erwin
Sekretaris       : Muhammad Panji Sutrisno
Bendahara      : Farah Dewi Roeswandi

6.3 Pengawas
  1. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  2. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
  3. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • Mempunyai kemampuan berusaha.
  • Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilignya.
  • Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasehat-nasehatnya.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Susunan Pengawas KOSPIN MMS
Ketua             : Nico Yandhi Putra
Anggota I       : Mea Marlina Zulaika

Anggota II      : Narni Syamsudin, SE

6.4 Manajer

      Peranan manajer adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with ang through people).

    Menurut saya, KOSPIN MMS sudah memiliki sistem kepengurusan yang baik bagi koperasinya. Dan orang-orang ini yang menjadi otak di gerakan koperasi seperti menentukan produk simpan pinjam atau produk lainnya. Berikut adalah para pengurus dan pengawas KOSPIN MMS: 

Susunan Pengawas KOSPIN MMS
Ketua              : Erwin
Sekretaris       : Muhammad Panji Sutrisno
Bendahara      : Farah Dewi Roeswandi

Susunan Pengurus KOSPIN MMS
Ketua             : Nico Yandhi Putra
Anggota I       : Mea Marlina Zulaika
Anggota II      : Narni Syamsudin, SE

6.5 Pendekatan Sistem pada Koperasi

      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  1. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
  KOSPIN MMS adalah koperasi yang diharapkan menjadi mitra bisnis dan solusi terpercaya bagi anggotanya dalam mengatasi permodalan, memenuhi kebutuhan konsumtif dan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang. Hal-hal berikut bisa didapat anggotanya dengan ikut serta dalam produk simpan pinjam yang disediakan oleh KOSPIN MMS. Berdasarkan itu, saya merpendapat bahwa KOSPIN MMS adalah koperasi yang memiliki sifat Pendekatan Neo Klasik yang berorientasi pada bidang ekonomi. Selain itu juga para pendiri KOSPIN MMS berpijak pada nilai-nilai profesionalisme yang didukung oleh pengelolaan dana yang optimal untuk meningkatkan kemakmumar dan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

6.6 Interpetasi dari Koperasi sebagai Sistem

     Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological System yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada terget dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



7.1 Jenis Koperasi
      Menurut PP No. 60/1959 : 
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
      Menurut Teori Klasik :
  1. Koperasi Pemakaian
  2. Koperasi Penghasil atau Produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam
    KOSPIN MMS adalah jenis koperasi simpan pinjam. Dimana simpanan dan pinjaman yang menjadi program unggulan bagi koperasi tersebut. KOSPIN MMS memiliki beberapa produk yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan bagi pengurus dan anggotanya dengan keunggulannya, yaitu:
  1. Simpanan Berjangka (Deposito) adalah simpanan anggota KOSPIN MMS yang jangka waktu penarikan simpanan sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu penarikan bervariatif (3,6,12 bulan) dan dapat diperpanjang menggunakan ARO (Automatic Roll Over). Keunggulan: 
             -  Jasa simpanan (Bunga) tinggi s/d 10% pertahun.
             - Minimal penempatan hanya Rp. 1.000.0000,-.
             - Pencairan simpanan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
             - Layanan antar jemput penempatan dan pencairan simpanan.
             - Bebas pajak simpanan. *(syarat dan ketentuan berlaku)
  2. Tabungan Mandiri adalah simpanan anggota KOSPIN MMS yang penarikannya dapat dilakukan setiap hari menggunakan buku tabungan. Keunggulan: 
             - Jasa simpanan (Bunga) tinggi 5% pertahun.
             - Gratis biaya administrasi bulanan.
             - Setoran awal hanya Rp. 50.000,-.
             - Layanan antar jemput penempatan dan penarikan tabungan.
             - Bebas pajak simpanan. *(syarat dan ketentuan berlaku)
  3.  Pinjaman Modal Usaha dan Pinjaman Multiguna. Pinjaman modal usaha adalah fasilitas pinjaman yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk modal usaha agara usaha dapat maju dan berkembang. Pinjaman multiguna adalah fasilitas pinjaman yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan multiguna yang bersifat konsumtif, seperti: biaya pendidikan, renovasi rumah, kesehatan, dll. Keunggulan:
                   - Sistem pembayaran bisa hanya bayar jasa pinjaman (bunga).
                   - Pelunasan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
                   - Bisa pelunasan sebagian pinjaman.
                   - Terima jaminan kendaraan produksi lama
                   - Persyaratan mudah dan proses cepat.

7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
7.3 Bentuk Koperasi
    
    7.3.1 Sesuai PP No. 60/1959
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
     Menurut saya, KOSPIN MMS merupakan Koperasi Primer. Karena awalnya KOSPIN MMS berdiri sendiri dan merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.

    7.3.2 Sesuai Administrasi Wilayah Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
    7.3.3 Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
      Berdasarkan bentuk koperasinya, KOSPIN MMS adalah koperasi primer sesuai dengan pengertian diatas bahwa KOSPIN MMS didirikan oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang melihat peluang serta potensi dari usaha koperasi simpan pinjam. Maka KOSPIN MMS merupakan koperasi tunggal yang berdiri sendiri dan diurus langsung oleh para pendirinya.


BAB VIII

PERMODALAN KOPERASI


8.1 Pengertian Modal Koperasi
  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
  • Modal jangka panjang.
  • Modal jangka pendek.
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
8.2 Sumber Modal
      Menurut UU No. 12/1967 :
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjia atau peraturan-peraturan khusus.
      Menurut UU No. 25/1992 :
  • Modal Sendiri (equity capital) yaitu bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
  • Modal Pinjaman (debt capital) yaitu bersumber dari anggota koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
8.3 Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah sejmulah uang yang diperoleh dari peyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran Dasar yang merujuk pada UU No. 12/1967 menetukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
      Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  1. Memenuhi kewajiban tertentu.
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari.
  4. Perluasan usaha.
      Dalam meningkatkan permodalan bagi kelangsungan koperasi, KOSPIN MMS membuat produk lain yaitu Modal Penyertaan. Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal, untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usaha koperasi. Modal Penyertaan pada KOSPIN MMS minimal sebesar Rp. 25.000.000. Pemodal akan menerima bagi hasil sebesar 15% pertahun dimana persenan tersebut lebih besar dari bungan Deposito KOSPIN MMS dan dapat melakukan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangka waktu perjanjian Modal Penyertaan minimal selama 1 tahun dan maksimal 5 tahun maka Modal Penyertaan tidak dapat ditarik selama jangka waktu belum berakhir. Menurut saya produk permodalan ini sama seperti investasi, yang diharap dapat mendorong kualitas dari koperasi tersebut. 

BAB IX

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


9.1 Efek-efek Ekonomis Koperasi
  Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah kedudukan anggotanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
9.2 Efek Harga dan Efek Biaya
      Tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : 
  1. Besarnya nilai manfaat pelayanan operasi secara utilitarian maupun normatif.
  2. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh koperasi atau pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan dari SHU baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
      Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

9.3 Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
   Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pertisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.

9.4 Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
    Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya : 
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
   Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.Untuk menigkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

  KOSPIN MMS adalah koperasi yan bergerak di bidang usaha simpan pinjam yang membuka peluang bagi warga sekitar koperasi untuk beergabung menjadi anggota dan bersama-sama menumbuh kembangkan perekonomian anggota dengan berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan koperasi.

    Memberikan pelayanan terbaik bagi anggotanya adalah keharusan untuk setiap koperasi. Pelayanan bagi anggota juga diwujudkan dalam ciri khas dari karyawan KOSPIN MMS yaitu:
  • Ramah dan Tulus
  • Pelayanan Sempurna
  • Cepat dan Tepat
  • Bertanggungjawab 
  • Disiplin 
  • Menjunjung Tinggi Etika
    Pelayanan lain yang diberikan KOSPIN MMS juga berupa persyaratan dan jaminan yang mudah untuk pinjaman dan keamanan untuk melakukan simpanan. 
  Kita juga dapat melihat beberapa komentar dari anggota-anggota yang merasakan kepuasan dari pelayanan yang diberikan oleh KOSPIN MMS http://kospinmms.com/ .

BAB X

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


10.1 Efisiensi Perusahaan Koperasi
     Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi dan efektivitas saat terjadi transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
  • Efisiensi adalah penghematan yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran (Ia) dengan input realisasi (Is), jika Is < Ia disebut Efisensi.
   Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis:
  1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima langsung oleh anggotanya saat terjadi transaksi dengan koperasi.
  2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima anggota bukan pada saat terjadi transaksi, tetapi diterima kemudian setelah berakhirnya periode pelaporan keuangan.
    Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara berikut:
  • TME = MEL + METL
  • MEN = (MEL + METL) - BA
        Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung:
  • MEL = EfP + EfPK + Evs + EvPU
  • METL = SHU
-> Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
  1. Tingkat efisiensi biaya pelayanaan badan usaha ke anggota (TEBP) = Realisasi biaya pelayanan anggaran. Jika, TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan badan usaha ke anggota.
  2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha anggaran. Jika, TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
10.2 Efektivitas Koperasi
      Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os), jika Os > Oa berarti efektif.
       Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK) adalah:
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = jika EvK > 1 efektif.

10.3 Produktivitas Koperasi
       Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I),
 jika O > 1 berarti produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi adalah 
  • PPK = SHUk x 100%
    1. Modal koperasi
  • PPK = Laba bersih (non usaha) x 100%
              2. Modal koperasi

                  a) Setiap Rp. 1.000, modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp.....
                  b) Setiap Rp. 1.000, modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha                                 dengan non anggota sebesar Rp.....

10.3 Analisis Laporan Koperasi

      Laporan keuangan koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. secara umum laporan keuangan meliputi:
  1. Neraca.
  2. Perhitungan hasil usaha.
  3. Laporan arus kas (cash flow).
  4. Catatan atas laporan keuangan.
      Berikut adalah dua perbedaan mengenai laporan keuangan koperasi:
  1. Bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
  2. Bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal ini, koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi (gabungan).

BAB XI

PERANAN KOPERASI


11.1 Peranan Koperasi dalam Berbagai Bentuk Pasar
       Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna ( imperfect competitive market), yaitu: monopoli, persaingan monopolistik dan oligopoli.
   Menurut analisa saya, KOSPIN MMS berperan dalam pasar persaingan sempurna. Karena KOSPIN MMS menawarkan produknya kepada masyarakat umum dengan produk yang beragam atau bercorak.

11.2 Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan dalam Pasar Persaingan Sempurna
       Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
  • Produk yang dijual perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
11.3 Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan dalam Pasar Monopolistik
       Ciri-ciri pasar monopolistik:
  • Banyak penjual dari suatu produk yang beragam.
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen.
  • Ada produk substitusinya.
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah.
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.
11.4 Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan dalam Pasar Monopsoni
       Cirinya adalah disini ada penjuak banyak tetapi hanya ada satu pembeli.

11.5 Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan dalam Persaingan dalam Pasar Oligopoli
       Ciri-ciri pasar oligopoli:
  • Hanya ada beberapa penjual yang menguasai pasar.
  • Dua strategi untuk kopeasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga.
  • Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product differentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.

BAB XII

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG


12.1 Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (Indonesia)
       Kendala yang dihadapi masyarakat adalah:
  1. Perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi.
  2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu: 
    1. Koknisi adalah kepercayaan/pengetahuan seseorang tentang sesuatu yang dipercaya dapat mempengaruhi dan merubah sikap mereka.
    2. Afeksi adalah perasaan yang terkait didalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan melalui tindakan yang melambangkan keberanian.
    3. Psikomotor adalah bentuk tindakan yang kuat dan sikap yang mendukung apa yang menjadi harapan dari manusia itu sendiri.
  3. Masa implementasi UU No. 12 Tahun 1967. Tahapan membangun koperasi adalah:
    1. Ofisialisasi yang bertujuan merintis pembentukkan koperasi dari perusahaan koperasi dengan mampu melayani kepentingan anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang atau jasa.
    2. De-ofisialisasi yaitu melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan Negara. 
    3. Otonomisasi terjadi setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
  4. Misi UU No. 25 Tahun 1992. Merupakan gerakan rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
12.2 Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang Menurut A. Hanel, 1989
  • Tahap I   :  Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
  • Tahap II  Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
  • Tahap III Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
   Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra Solusi atau yang dikenal KOSPIN MMS merupakan lembaga keuangan resmi berbadan hukum koperasi, dengan kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan simpan pinjam. KOSPIN MMS didukung oleh perangkat organisasi lengkap, sumber daya manusia berpengalaman yang berlandaskan pada nilai-nilai profesional dalam pengelolaan dana berdasarkan praktek tata kelola koperasi yang baik.
      Dengan tujuannya yaitu:
  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Membantu masalah permodalan usaha kecil dan menengah.
  3. Berperan aktif dalam mewujudkan dan mengembangkan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.





Referensi :
  1. Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
  2. About "Komentar anggota KOSPIN MMS" can be found at: http://kospinmms.com/modal-penyertaan-2/
  3. About "KOSPIN MMS" can be found at: http://kospinmms.com/about-us-2/
  4. About "Produk pinjaman KOSPIN MMS" can be found at: http://kospinmms.com/pinjaman-2/
  5. About "Produk simpanan KOSPIN MMS" can be found at: http://kospinmms.com/tabungan2/
  6. About "Produk deposito KOSPIN MMS" can be found at: http://kospinmms.com/deposito2/ 
  7. About "RAT Tahun Buku 2015" can be found at: http://kospinmms.com/rat-tahun-buku-2015/ 





Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mari jadi bagian pendiri pilar perekonomian nasional bersama KOSPIN MMS

SUDAH TAHU KOSPIN MMS?