Mari jadi bagian pendiri pilar perekonomian nasional bersama KOSPIN MMS

     Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra Solusi atau yang disingkat KOSPIN MMS, didirikan pada 11 Desember 2013 oleh sekelompok penguasaha muda mandiri yang berlokasi di Rukan Sinpasa Commercial blok B, no 20 Summarecon Bekasi, Kelurahan Malgamulya Kecamatan Bekasi Utara - Kota Bekasi. Yang diharapkan membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif mewujudkan cita-cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjadi soko guru dan pilar perekonomian nasional.


                                                        BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

3.1 Bentuk Organisasi
      Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat anggota bertujuan, antara lain:
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
  2. Pemegang kekuasaan tertinggi.
  3. Penetapan Anggaran Dasar.
  4. Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi).
  5. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
  6. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.
  7. Pengesahan pertanggungjawaban.
  8. Pembagian SHU.
  9. Penggabungan, pendirian dan peleburan.


3.2 Hierarki Tanggung Jawab

   3.2.1 Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain:
  1. Mengelola koperasi dan usahanya.
  2. Mengajukan rancangan Rencana Kerja, budget dan belanja koperasi.
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
  5. Maintance daftar anggota dan pengurus.
Dan memiliki wewenang antara lain:
  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
  2. Meningkatkan peran koperasi.
  3. Pengawas.
   3.2.2 Pengelola
  1. Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional.
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
  4. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

3.2 Pola Manajemen Koperasi

    3.2.1 Pengertian
      Definisi menurut Paul Herbert Casselman dalam bukunya berjudul "The Cooperative Movement and some of its problems" bahwa Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

      Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  • Rapat anggota.
  • Pengurus.
  • Pengawas.
  • Rapat anggota.

   3.2.2 Anggota 
      Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  1. Anggaran dasar.
  2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
  3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
  4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  5. Pembagian SHU .
  6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
   3.2.3 Pengurus
     Menurut Leon Garayon dan Pul O. Mohn dalam bukunya "The Board of Directions of Cooperatives" fungsi pengurus adalah:
  1. Pusat pengambilan keputusan.
  2. Pemberi nasihat.
  3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
  4. Penjaga berkesisnambungannya organisasi.
  5. Simbol.
   3.2.4 Pengawas 
     Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

   3.2.5 Manajer
      Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

     Menurut saya KOSPIN MMS telah memiliki Perangkat Organisasi Koperasi dan manajemen yang benar sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 yaitu:
Susunan Pengawas KOSPIN MMS
Ketua              : Erwin
Sekretaris       : Muhammad Panji Sutrisno
Bendahara      : Farah Dewi Roeswandi

Susunan Pengurus KOSPIN MMS
Ketua             : Nico Yandhi Putra
Anggota I       : Mea Marlina Zulaika
Anggota II      : Narni Syamsudin, SE

Anggota

      Berikut adalah nama-nama pengurus yang saya dapatkan dalam laman web KOSPIN MMS, menurut saya nama-nama tersebut merupakan pengurus inti / pendiri awal KOSPIN MMS yang mungkin belum ditambah atau dirilis yang baru. Namun pasti kita sudah mendapat gambaran tentang struktur yang ada dalam organisasi KOSPIN MMS ini. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menghadiri rapat, mengemukakan pendapat dan mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi koperasi. Jadi, KOSPIN MMS telah memiliki Pola manajemen dan struktur yang semestinya dibuat.




BAB IV 

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


4.1 Koperasi Sebagai Badan Usaha
      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25 Tahun 1992). Mampu untuk mneghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

4.2 Tujuan dan Nilai Koperasi
  1. Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented.
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25 Tahun 1992).
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
4.3 Tujuan KOSPIN MMS
  1. Menjadi koperasi simpan pinjam yang mandiri, sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi anggotanya.
  2. Memberikan pelayanan terbaik dan bermanfaat kepada anggotanya.
  3. Mewujudkan SDM yang amanah, profesional dan berintegritas tinggi.
  4. Menjadi mitra bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk anggotanya.
4.4 Nilai KOSPIN MMS
  • RAMAH DAN TULUS : Kekeluargaan dan saling menghormati dalam menjalin hubungan, baik dengan anggota maupun masyarakat.
  • PELAYANAN SEMPURNA : Selalu memberikan pelayanan terbaik dan menjadikan anggota sebagai mitra utama.
  • CEPAT DAN TEPAT : Setiap pekerjaan dilakukan dengan cepat dan teliti untuk meminimalisir kesalahan baik dalam proses pekerjaan maupun hasil kerja.
  • BERTANGGUNG JAWAB : Setiap tugas dijalankan dengan kerjasama tim yang kompak serta penuh rasa tanggung jawab.
  • DISPLIN : Bekerja dengan disiplin dan bersemangat.
  • MENJUNJUNG TINGGI ETIKA : Berperilaku terpuji dan tidak melanggar norma serta ketentuan yang berlaku.

4.5 Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pegguna (users/customers).
  • Owners: menanamkan modal investasi.
  • Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
  • Kriteria minimal anggota koperasi.
  • Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
  • Memiliki pola income reguler yang pasti.
4.6 Kegiatan Usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. 
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapsitas, dalam rangka optimalisasi economies of scale)
  • usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
4.7 Permodalan Koperasi
  • UU 25/1992 pasal 41: Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal sendiri: Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal pinjaman: Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
       KOSPIN MMS memiliki beberapa produk yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan bagi pengurus dan anggotanya dengan keunggulannya, yaitu:
  1. Simpanan Berjangka (Deposito) adalah simpanan anggota KOSPIN MMS yang jangka waktu penarikan simpanan sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu penarikan bervariatif (3,6,12 bulan) dan dapat diperpanjang menggunakan ARO (Automatic Roll Over). Keunggulan: 
             -  Jasa simpanan (Bunga) tinggi s/d 10% pertahun.
             - Minimal penempatan hanya Rp. 1.000.0000,-.
             - Pencairan simpanan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
             - Layanan antar jemput penempatan dan pencairan simpanan.
             - Bebas pajak simpanan. *(syarat dan ketentuan berlaku)
  2. Tabungan Mandiri adalah simpanan anggota KOSPIN MMS yang penarikannya dapat dilakukan setiap hari menggunakan buku tabungan. Keunggulan: 
             - Jasa simpanan (Bunga) tinggi 5% pertahun.
             - Gratis biaya administrasi bulanan.
             - Setoran awal hanya Rp. 50.000,-.
             - Layanan antar jemput penempatan dan penarikan tabungan.
             - Bebas pajak simpanan. *(syarat dan ketentuan berlaku)
  3.  Pinjaman Modal Usaha dan Pinjaman Multiguna. Pinjaman modal usaha adalah fasilitas pinjaman yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk modal usaha agara usaha dapat maju dan berkembang. Pinjaman multiguna adalah fasilitas pinjaman yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan multiguna yang bersifat konsumtif, seperti: biaya pendidikan, renovasi rumah, kesehatan, dll. Keunggulan:
                   - Sistem pembayaran bisa hanya bayar jasa pinjaman (bunga).
                   - Pelunasan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
                   - Bisa pelunasan sebagian pinjaman.
                   - Terima jaminan kendaraan produksi lama
                   - Persyaratan mudah dan proses cepat.

4.8 Sisa Hasil Usaha
      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 





Referensi : 

1. Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
2. Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra Solusi "Profil".
    http://www.kospinmms.com/index.php/features-mainmenu-48
3. Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra Solusi "Struktur Organisasi Koperasi".
    http://www.kospinmms.com/index.php/component/content/article/10-news/latest/77-kepengurusan-kospinmms
3. Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra Solusi "Produk dan layanan (simpanan)"
    http://www.kospinmms.com/index.php/features-mainmenu-47/2013-05-12-04-20-05
4. Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra Solusi "Produk dan layanan (pinjaman"
    http://www.kospinmms.com/index.php/features-mainmenu-47/pinjaman





       

       





 

       



      






      
     



Komentar

  1. Woori Casino Online | Free Slots, Casino & Table Games
    Online slot machine Games. The game 제왕카지노 offers the most immersive gaming experience 우리카지노 available to the player, while the maximum 1XBET of wagering potential is

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUDAH TAHU KOSPIN MMS?

Siapa pun boleh gabung. Siapa saja bisa dapat untung